Masuk Tempat Wisata dan Ruang Publik Lainnya di Bandung Wajib Vaksin Booster



 

sumber : sa1s3optim.patientpop.com

Pemkot Bandung kini telah mewajibkan pengunjung yang masuk mall harus sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Disamping itu, pengunjung yang masuk ke ruang publik lainnya wajib sudah memenuhi vaksin booster.

Mengingat saat ini Kota Bandung secara umum berada pada PPKM Level 1. Kembali, tempat-tempat yang telah diberlakukan relaksasi pun hanya dibatasi 75 persen dari kapasitas total.

Pemerintah Kota Bandung, melalui Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 subvarian baru. Dengan beberapa langkah, salah satunya yakni dengan mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke ruang-ruang publik wajib sudah di vaksin booster.

Adapun syarat wajib vaksin booster ini diberlakukan untuk masuk ruang publik di Kota Bandung seperti mall, bioskop, tempat wisata, restoran, cafe, tempat hiburan, bandara, supermarket, stasiun, terminal dan lainnya. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku terhitung sejak hari Rabu, 6 Juli 2022 sampai dengan batas yang belum ditentukan.

Di dalam Peraturan Wali Kota Bandung itu telah ditegaskan, bahwa pengunjung yang berusia di aatas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster untuk dapat memasuki area ruang-ruang publik.

Sedangkan, untuk anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang publik namun wajib didampingi oleh orangtua. Adapun untuk anak usia anatara 6 sampai 12 tahun wajib menunjukan bukti telah vaksin minimal dosis pertama.



-----------

Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS