Dua kali masa liburan akhir tahun, pandemi Covid-19 masih saja menjadi sandungan bagi industri pariwisata. Namun, untuk akhir tahun sekarang tidak separah akhir tahun kemari (2020) yang memang sangat ketat dimana para pelancong seakan tidak mendapat ruang gerak untuk piknik. Untuk liburan akhir tahun ini, para traveler bisa agak bernapas lega karena selain aturan agak lebih diperlonggar juga sebagian besar sudah divaksinasi.
Dan untuk liburan akhir tahun 2021 ini, Bandung pun masih terbuka untuk kunjungan wisatawan. Kawasan wisata Lembang, Ciwidey, Pangalengan, pusat Kota Bandung, dan kawasan lainnya sepertinya sudah siap-siap menyambut kunjungan wisatawan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan lebih ketat seiring dinaikannya level PPKM.
Berikut ini beberapa informasi terkait tips wisata liburan akhir tahun 2021 di Bandung.
Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021. Inmendagri ini mengatur tentang perayaan libur akhir tahun, natal dan tahun baru, serta pengaturan tempat wisata.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut disebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Bagi ASN, TNI, POLRI dan BUMN serta karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama periode libur Nataru. Dan kepada pekerja/buruh untuk ditunda pengambilan cutinya setelah periode libur Nataru.
- ASN, Polri, BUMN, swasta dilarang mengambil cuti pada masa Nataru
- Pembagian rapor semester ganjil dilakukan pada bulan Januari 2022
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan
- PPKM Level 3 diberlakukan pada acara pernikahan dan sejenisnya
- Semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022
- Perjalanan keluar-masuk daerah yang mendesak wajib tes PCR dan antigen
- Dilakukan secara sederhana di lingkungan masing-masing
- Pawai, arak-arakan, dan kerumunan dilarang
- Menggunan QR PeduliLindung untuk screening di pintu keluar/masuk
- Event tahun baru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mall diperpanjang jadi pkl. 09.00 - 22.00 WIB
- Bioskop dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas 50%
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap menuju tempat wisata prioritas
- Menerapkan protokol 5M secara ketat
- Menggunan QR PeduliLindung untuk screening di pintu keluar/masuk
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup
- Membatasi kegiatan seni budaya baik keagamaan maupun non-keagamaan
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS