Berbeda dengan Kota Bandung dan Kab. Bandung yang jauh-jauh hari sudah memutuskan aturan bagi wisatawan harus rapid test antige, Pemkan Bandung Barat baru memutuskan pemberlakuan syarat wajib rapid test antigen bagi wisatawan saat libur akhir tahun tanggal 25 Desember 2020.
Hal ini tertuang dalam postingan instagram Humas Kab. Bandung Barat (@humas_kbb) pada Sabtu (26/12/2020), yang isinya sebagai berikut:
Bupati Bandung Barat, H. Aa Umbara Sutisna meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan rapid test antigen kepada wisatawan yang masuk ke Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal tersebut sebagai antisipasi adanya wisatawan ke sejumlah tempat wisata yang menjadi carrier dan menularkan COVID-19 di wilayah KBB saat mengisi libur Natal dan Tahun Baru. Bupati KBB Aa Umbara menyebutkan, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi dari Satgas COVID-19 dan Gubernur Jabar.
Untuk melaksanaan aturan ini, pihak Pemkab KBB akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan KBB untuk menyediakan rapid test antigen mengantisipasi wisatawan tak membawa hasil rapid test sendiri.
Berdasarkan hasil evaluasi Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Bandung Barat saat ini berada di zona orange atau risiko sedang penyebaran COVID-19. Adapun terkait kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Lembang, untuk liburan akhir tahun ini cenderung menurun. Pihak Disparbud KBB memprediksi kunjungan akan meningkat menjelang perayaan Tahun Baru nanti.
Larangan perayaan tahun baru 2021
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0033/3264/bagtapem Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat masih terjadi hingga saat ini. Berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19 Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung Barat berada pada zona dengan resiko penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi..
Bupati Bandung Barat, H. Aa Umbara Sutisna mengatakan, secara tegas melarang adanya pesta kembang api maupun hiburan menjelang malam pergantian tahun baru 2021. Pihak Pemerintah daerah KBB pun tidak memperkenankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak.
Pada intinya dalam SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS