Pemkot Bandung menilai mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung telah siap kembali beroperasi. Dari sebanyak 24 mal dan pusat perbelanjaan, hanya satu yang belum memenuhi standar protokol kesehatan.
Protokol kesehatan maksimum
Sebagian mall dan pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan maksimum mulai dari pintu masuk, eskalator, lift, area penyewa (tenant), hingga ruang ibadah. Kini, setiap mall pun diwajibkan memiliki ruang isolasi. Tiap-tiap penyewa dan pengelola mall wajib mengikuti aturan ini jika ingin tempat usahanya beroperasi di masa pandemi.
“Jika tenant tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tenant tersebut akan ditutup. Dan jika yang melakukan kesalahan adalah manajemen mall, maka satu mall itu akan langsung kami tutup,” tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Senin (8/6/2020).
Kendati begitu, Oded belum menyebutkan tanggal pasti kapan pusat perbelanjaan bisa beroperasi. Pihaknya ingin melihat hasil evaluasi PSBB Proporsional yang diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020 mendatang. Jika kurva Covid-19 Kota Bandung membaik, pembukaan mall bisa jadi dilakukan.
“Kami akan tegas, karena berdasarkan arahan dari epidemiolog, sesungguhnya kita ini belum bisa melakukan relaksasi karena angka reproduksi Covid-19 belum memuaskan. Kita baru bisa relaksasi jika angka reproduksi di bawah angka 1 selama 14 hari,” ungkap Oded.
Ia mengungkapkan, per tanggal 4 Juni 2020 angka reproduksi di Kota Bandung sudah mencapai angka 0,56. Namun seiring ditemukannya kasus positif di kelompok pedagang pasar dan tenaga kesehatan, angka reproduksi kemungkinan naik meskipun masih di bawah nilai satu. Ia pun belum bisa membuat kesimpulan karena kurva masih fluktuatif.
“Kita lihat setelah evaluasi PSBB Proporsional tanggal 12 Juni nanti,” ujar Oded.
Pembatasan kunjungan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menjabarkan, ada beberapa hal baru yang berubah pada aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan. Salah satunya adalah pembatasan kunjungan tidak boleh lebih dari 30%. Jam operasional pun akan dibatasi, yakni dari pukul 10.00 - 20.00 WIB.
Beberapa mall telah memiliki layar monitor yang menunjukkan jumlah pengunjung yang sudah masuk. Jika sudah mencapai 30%, pihak manajemen akan langsung membatasi kunjungan, tidak hanya ke dalam mall tetapi juga hingga seluruh kawasan, termasuk tempat parkir.
Selain itu, pengunjung yang ingin memesan makanan juga tidak bisa menyantap makanannya di restoran, melainkan hanya bisa dibungkus untuk dibawa pulang.
“Kita tetap melakukan pembukaan mall ini bertahap. Pada tahap awal ini, pengunjung masih belum bisa makan di tempat atau dine in. Kalau di toko mandiri di luar mall kan boleh dine in maksimal 30%. Kalau di dalam mall selama tujuh hari pertama mah belum bisa,” terang Elly.
Yang belum boleh dibuka di mall
Warga pun masih harus bersabar untuk menikmati beberapa tempat hiburan di dalam mall, seperti bioskop, karaoke, dan panti pijat. Sebab tempat-tempat tersebut masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Area bioskop, karaoke, salon, spa, massage dan area bermain anak tidak diizinkan buka,” ucap Elly.
Area ruang ibadah pun akan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai saat ini, pihak mall tidak akan meminjamkan alat salat.
“Di musala tidak akan disediakan alat salat, jadi harus bawa masing-masing milik pribadi,” katanya.
Ia mengungkapkan, per tanggal 4 Juni 2020 angka reproduksi di Kota Bandung sudah mencapai angka 0,56. Namun seiring ditemukannya kasus positif di kelompok pedagang pasar dan tenaga kesehatan, angka reproduksi kemungkinan naik meskipun masih di bawah nilai satu. Ia pun belum bisa membuat kesimpulan karena kurva masih fluktuatif.
“Kita lihat setelah evaluasi PSBB Proporsional tanggal 12 Juni nanti,” ujar Oded.
Pembatasan kunjungan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menjabarkan, ada beberapa hal baru yang berubah pada aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan. Salah satunya adalah pembatasan kunjungan tidak boleh lebih dari 30%. Jam operasional pun akan dibatasi, yakni dari pukul 10.00 - 20.00 WIB.
Beberapa mall telah memiliki layar monitor yang menunjukkan jumlah pengunjung yang sudah masuk. Jika sudah mencapai 30%, pihak manajemen akan langsung membatasi kunjungan, tidak hanya ke dalam mall tetapi juga hingga seluruh kawasan, termasuk tempat parkir.
Selain itu, pengunjung yang ingin memesan makanan juga tidak bisa menyantap makanannya di restoran, melainkan hanya bisa dibungkus untuk dibawa pulang.
“Kita tetap melakukan pembukaan mall ini bertahap. Pada tahap awal ini, pengunjung masih belum bisa makan di tempat atau dine in. Kalau di toko mandiri di luar mall kan boleh dine in maksimal 30%. Kalau di dalam mall selama tujuh hari pertama mah belum bisa,” terang Elly.
Yang belum boleh dibuka di mall
Warga pun masih harus bersabar untuk menikmati beberapa tempat hiburan di dalam mall, seperti bioskop, karaoke, dan panti pijat. Sebab tempat-tempat tersebut masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Area bioskop, karaoke, salon, spa, massage dan area bermain anak tidak diizinkan buka,” ucap Elly.
Area ruang ibadah pun akan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai saat ini, pihak mall tidak akan meminjamkan alat salat.
“Di musala tidak akan disediakan alat salat, jadi harus bawa masing-masing milik pribadi,” katanya.
-----------
Baca info-info wisatabdg.com lainnya di GOOGLE NEWS